Mata Kuliah Hukum Acara dan Praktrik Tata Usaha Negara
Jawablah pertanyaan dibawah ini !
1. Jelaskan mengapa istilah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 berbeda dengan isitlah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 !
2. Jelaskan disertai dasar hukumnya apa yang dimaksud dengan objek sengketa PTUN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 serta perbedaannya dengan UU No.30 Tahun 2014 !
3. Jelaskan perbedaan penyelesaian sengketa melalui upaya administratif berdasarkan UU No.5 Tahun 1986 dan UU No.30 Tahun 2014 !
4. Jelaskan mengapa Pasal 49 UU No.5 Tahun 1986 merupakan Pasal yang termasuk kategori pengecualian terhadap kompentensi PTUN !
5. Jelaskan kapan suatu KTUN dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan daluwarsa KTUN yang Riil dan kapan suatu KTUN dinyatakan tidak dapat diterima karenakan daluwarsa KTUN yang fiktif negatif !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar