Rabu, 03 Mei 2017

Bentuk soal Ujian Tengah Semester Fakultas Hukum

Mata Kuliah Hukum Lingkungan

Jawablah pertanyaan berikut ini :

1. Jelaskan maksud hukum lingkungan banyak berguru kepada Ekologi/Ekosistem ?

2. Jelaskan 4 masalah lingkungan pokok yang menjadi perhatian dalam pengelolahan lingkungan hidup dan hukum lingkungan ?

3. Jelaskan perkembangan hukum lingkungan dikaitkan dengan hasil yang diperoleh dalam konferensi internasional dari Stockholm 1972, Rio de Janeiro 1992 dan Johannesburg 2002 ?

4. Jelaskan mengapa pendekatan terpadu digunakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana menjamin terselenggaranya pendekatan terpadu tersebut ? Kaitkan jawaban saudara dengan pengertian lingkungan hidup dan ruang lingkup pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ?

5. Jelaskan bagaimana hukum lingkungan memposisikan lingkungan dan pembangunan dan jelaskan konsep pembangunan dan jelaskan konsep pembangunan yang bagaimanakah yang dimandatkan oleh UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ?

Bentuk soal Ujian Tengah Semester Fakultas Hukum

Mata Kuliah Hukum Acara dan Praktrik Tata Usaha Negara

Jawablah pertanyaan dibawah ini !

1. Jelaskan mengapa istilah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 berbeda dengan isitlah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 !

2. Jelaskan disertai dasar hukumnya apa yang dimaksud dengan objek sengketa PTUN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 serta perbedaannya dengan UU No.30 Tahun 2014 !

3. Jelaskan perbedaan penyelesaian sengketa melalui upaya administratif berdasarkan UU No.5 Tahun 1986 dan UU No.30 Tahun 2014 !

4. Jelaskan mengapa Pasal 49 UU No.5 Tahun 1986 merupakan Pasal yang termasuk kategori pengecualian terhadap kompentensi PTUN !

5. Jelaskan kapan suatu KTUN dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan daluwarsa KTUN yang Riil dan kapan suatu KTUN dinyatakan tidak dapat diterima karenakan daluwarsa KTUN yang fiktif negatif !